○ Roadshow Sosialisasi P4GN Gaman Semeru Indonesia di Margorejo Kecamatan Wonocolo
Pemateri giat Sosialisasi P4GN Gaman Semeru Indonesia, Masduki Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi (P2M BNNP) Jawa Timur di Jl. Margorejo Indah RT 03 RW 08 (Lapangan Basket Margorejo Indah), Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya (26/8), malam (Foto: HarsonoPG)
SURABAYA, gamansemeru.id – Roadshow Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, masif dilakukan Yayasan Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (Gaman) Semeru Indonesia (GSI) bersama BNNP Jatim. Giat kali ini menyasar wilayah Kecamatan Wonocolo Kota surabaya Jawa Timur, Senin 26 Agustus 2024, malam.
Mengawali materi Sosialisasi P4GN, Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi (P2M BNNP) Jawa Timur, Masduki menghimbau kepada seluruh audiensi agar berani melapor bagi pengguna narkoba di atas usia 17 tahun. Hal yang sama juga diberlakukan bagi anak-anak berusia di bawah 17 tahun.
“Silahkan dilaporkan ke BNNP Jatim untuk direhabilitasi dan tidak akan terjerat pidana atau hukum. Prosedurnya, bagi yang berumur 17 tahun ke atas langsung datang, namun bagi yang berusia di bawah 17 tahun, orang tua wajib mendampingi putra-putrinya melapor,” ujar Masduki.
Konsepsi penerapannya kenapa tidak menuntut pecandu kata Masduki, hal itu diatur secara tegas dalam Pasal 128 ayat (3) UU Narkotika. Pasal itu menyebutkan pecandu narkotika yang telah umum cukup sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (2) UU Narkotika yang sedang menjalani rehabilitasi medis dua kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk Pemerintah tidak dapat dituntut pidana.
Sementara itu, Masduki mengutarakan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang secara tegas menguraikan beberapa perbuatan mulai dari mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/ataumenggunakan narkotika, yang jika dilakukan tanpa pengendalian dan pengawasan dari pihak yang berwenang, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pemanfaatan narkoba pada mulanya digunakan sebagai penghilang rasa nyeri serta memberikan ketenangan. Namun pada praktiknya, obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan sehingga bisa memberikan dampak buruk kesehatan bagi setiap orang yang mengkonsumsinya.
Meski ada beberapa jenis yang diperbolehkan dipakai untuk keperluan pengobatan, namun tetap saja penggunaan narkoba harus mendapatkan pengawasan ketat dari dokter.
Lebih jauh Masduki menerangkan, menurut UU tentang Narkotika, Narkoba dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan. Narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.
Narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Jenis dari golongan beberapa diantaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain yang juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.
Narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.
Oleh sebab itu, menuju Indonesia Emas pada bonus demografi yaitu masa di mana penduduk usia produktif (15-64 tahun) akan lebih besar dibanding usia nonproduktif (65 tahun ke atas) dengan proporsi lebih dari 60% dari total jumlah penduduk Indonesia, Masduki mengajak seluruh stakeholder terus memberikan dukungan dan pembinaan agar generasi muda terlepas dari penggunaan narkoba.
“Lapor ke BNN atau ke IPWL jika ada yang mengkonsumsi narkoba. Mudah jika ingin tahu ciri – cirinya, jika disekitar kita ada sering barang hilang artinya disitu tandanya ada pecandu atau pemakai narkoba,” tutup Masduki sembari tersenyum.
Terkait sosialisasi anti narkoba di wilayahnya, pada kesempatan yang sama, Lurah Margorejo Rury Damayanti saat ditemui awak media menjelaskan, dukungan akan terus diberikan dalam rangka pencegahan narkoba.
Wawasan edukasi yang telah disampaikan memberikan secercah harapan untuk menerima lebih banyak informasi.
“Kami akan dukung sepenuhnya, untuk sementara waktu peran kami di Kelurahan dalam beberapa kali kesempatan membuatkan surat pengajuan keringanan masa tahanan melalui Program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) Dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang diajukan oleh pihak keluarga,” kata Rury.
Selanjutnya, Rury berharap, Gaman Semeru Indonesia berkenan memberikan kegiatan yang sama di Kelurahan Margorejo. “Kami mohon bantuan bisa bersosialisasi di tempat kami,” sebut Rury.
Di sisi lain, Ketua Umum GSI, Dadang Buana merespon baik permintaan Lurah Margorejo. “Kami siap bersosialisasi di Kelurahan Margorejo. Bahkan bukan hanya itu, soal penyalahgunaan narkoba, kita juga akan membantu pendampingan proses hukum,” sebut Dadang.
Maka dari itu Dadang menyebutkan, sejauh perjalanan roadshow GSI kesekian kalinya, ia bersyukur, respon generasi muda sangat baik. “Bukan hanya Kelurahan Margorejo, kamipun akan membuka diri jika Kelurahan yang lain di Kecamatan Wonocolo berkeinginan yang sama,” tutup Dadang.
Untuk diketahui, kegiatan kurang lebih diikuti oleh 200 peserta. Acara digelar di Jl. Margorejo Indah RT 03 RW 08 (Lapangan Basket Margorejo Indah), Kelurahan Margorejo.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Wonocolo, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surabaya, Kepala Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Kepala DLH Kota Surabaya, Kepala Disnaker Kota Surabaya, Kepolisian Sektor Wonocolo, Koramil 07/0832 Wonocolo, Lurah Sidosermo, Lurah Margorejo, Lurah Jemursari, Lurah Siwalankerto, Lurah Bendulmerisi dan generasi muda The Next Leader beserta tamu undangan lainnya.
Laporan: bs
Fotografer: HarsonoPG
1 thought on “Berani Lapor Rehabilitasi Konsumsi Narkoba Lepas Jerat Pidana, Begini Penjelasannya”