Jawa Timur

Gubernur Khofifah Hadiri Panggilan KPK di Mapolda Jatim Dalam Perkara Dana Hibah Pokmas

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas), di Polda Jatim, Kamis (10/7/2025).

SURABAYA, gamansemeru id – Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim) kurang lebih 8,5 jam hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas), di Polda Jatim, sekitar pukul 09.45 WIB, Kamis (10/7/2025).

“(Khofifah) sudah datang dari tadi. Di dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK,” ujar Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jatim, Heru Satriyo saat ditemui di halaman Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dia lantas meluruskan pemberitaan media terkait pemanggilan Khofifah oleh KPK bukan diperiksa, melainkan dimintai keterangan. Bukan terperiksa, Khofifah hanya diminta keterangan atas permintaan empat tersangka, Kusnadi, Anwar Saddad, Achmad Iskandar dan Bagus Wahyudiono,” kata Heru kepada rekan media.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis (10/7/2025), mengatakan Khofifah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Khofifah keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 18.27 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja dan kerudung putih serta celana hitam polos bersama dengan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Biro Adpim) Sekretariat Daerah Pemprov Jatim, Pulung Chausar, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jatim, Lilik Pujiastuti dan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono.

Kepada para penyidik ​​KPK, Khofifah mengaku telah menyampaikan detail terkait proses penyaluran dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019-2022. “Jadi, Insya Allah penjelasan secara lengkap bisa menjadi bagian dari informasi yang dibutuhkan KPK. Saya rasa itu,” kata Khofifah kepada wartawan, Kamis (10/7).

Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.

“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh pemprov sudah sesuai dengan prosedur, semua materi pertanyaan sebetulnya tentang proses penyaluran dana hibah tersebut,” ungkapnya.

‎‎‎Di samping itu, pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jawa Timur untuk efisiensi penyidikan, seiring kegiatan pemeriksaan kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan yang juga ditangani KPK di wilayah yang sama.‎‎

“Pada prinsipnya tidak ada pengistimewaan dalam pemeriksaan saksi. Saat ini saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.

‎‎Diketahui, Khofifah sebelumnya dua kali mangkir dari pemanggilan KPK dengan alasan menghadiri wisuda anaknya di Tiongkok. Pemeriksaan hari ini menjadi momentum penting dalam pengembangan kasus yang telah menyeret sejumlah pejabat tinggi di Jawa Timur ‎Rp ‎8 T.

‎‎Untuk diketahui, KPK telah menurunkan 21 orang tersangka, terdiri atas 4 penerima suap dan 17 pemberi suap dalam kasus korupsi dana hibah pokmas. Salah satu tersangka utama adalah Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 yang diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah.‎‎

Total anggaran hibah yang dikelola Pemprov Jatim melalui APBD tahun 2020–2023 mencapai Rp 8 triliun. Sekitar Rp 200 miliar di antaranya dipilih oleh Sahat untuk kelompok tertentu.‎‎

Penggeledahan yang dilakukan penyidik ​​KPK sejak awal Juli telah menyasar berbagai wilayah, termasuk Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Gresik, Tulungagung serta di Madura seperti Sampang, Sumenep dan Bangkalan.‎‎

Dari hasil penggeledahan, penyidik ​​menyita uang tunai sekitar Rp 380 juta, penerimaan dokumen hibah dana, kuitansi, serta bukti pembelian rumah dan barang-barang elektronik.‎

‎‎Sementara, Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dia menyatakan siap mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk yang disebut memiliki peran kunci dalam proses pencairan hibah.‎‎

Dalam pernyataan sebelumnya, Kusnadi menyebut bahwa pencairan dana hibah tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan Gubernur Khofifah. Pernyataan tersebut menimbulkan spekulasi atas peran kepala daerah dalam distribusi anggaran hibah.

‎‎KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri bagi 21 orang, termasuk Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar dan Anwar Sadad, serta beberapa pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.‎‎

Selain itu pengungkapan juga membantu pihak-pihak lain, termasuk anggota DPRD Probolinggo, kepala desa, guru, dan tokoh partai politik di daerah.‎‎ KPK menyatakan akan terus mendalami semua bukti dan keterangan dari para Saksi, termasuk Gubernur Khofifah, untuk mengungkap keterlibatan aktor-aktor lain dalam kasus suap dana hibah. (HarsonoPG)

Gaman Semeru

MENYELAMATKAN ANAK BANGSA

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button